Tanggungjawab In House Counsel Atas Pembuatan Pendapat Hukum

Direksi dapat melakukan filter atas opini hukum yang dibuat oleh in house counsel nya dengan membuat standar operasional pembuatan opini hukum

Muhammad Farhan, S.H.

9/11/20243 min baca

Beberapa hari kemarin, ramai berita terkait salah salah satu in house counsel disuatu perusahaan dijerat pidana karena telah merugikan perusahaannya  dengan pihak ketiga atas pendapat hukum yang telah dibuatnya. Adanya kejadian tersebut merupakan suatu hal yang menarik untuk menjadi bahan diskusi bersama, dikarenakan ada beberapa alasan.

Profesi in house counsel merupakan salah satu pekerjaan bagi lulusan sarjana hukum yang bekerja disuatu perusahaan untuk membantu aktivitas-aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan masalah hukum. Profesi ini tentu menarik bagi lulusan sarjana hukum dikarenakan memiliki penghasilan yang menarik dengan kestabilan kesejahteraan yang relatif baik dan terukur. Menjadi in house counsel membuat seseorang memiliki kompetensi yang baik untuk menjadi praktisi hukum bisnis, setidak-tidaknya terkait latar belakang bisnis dari perusahaan in house counsel tersebut bekerja. 

Tugas dan Tanggungjawab In House Counsel

Tugas dan tanggung jawab in house counsel sekurang-kurangnya adalah memberikan nasihat hukum kepada perusahaan terhadap suatu hal yang membutuhkan pendapat hukum untuk melakukan aksi korporasi. Selain itu, in house counsel bertugas untuk memantau kepatuhan dan kepatutan atas jalannya proses bisnis yang dijalankan oleh perusahaan itu sendiri.

Terhadap berita in house counsel yang dipidana atas pendapat hukum nya yang merugikan perusahaan merupakan peringatan darurat bagi profesi ini. Karena dengan kasus ini, akan menjadi preseden yang buruk dimana in house counsel akan selalu was-was dalam menjalankan profesinya karena dapat dikenakan pidana atas tugas yang dijalankan. Dari kasus ini, dapat dilihat dari sudut hubungan hukum antara in house counsel dan Direksi serta siapa yang bertanggungjawab atas kerugian perusahaan dari opini hukum yang dibuat oleh in housel counsel yang dipakai Direksi untuk menjalankan aksi korporasi.

Hubungan Hukum In House Counsel Dengan Perusahaan

Hubungan hukum antara in house counsel dan Direksi perusahaan seyogyanya adalah hubungan pekerjaan yang memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Pasal 14 dan 15 menyatakan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Selanjutnya, Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Oleh karena itu, profesi in house counsel tidak ada bedanya dengan pekerjaan lainnya yang memiliki hubungan hukum dengan pemberi kerja dalam hal ini adalah Direksi.

Perlu dipahami, terkait dengan aktivitas perusahaan merupakan tanggung-jawab Direksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Pasal 1 ayat 5 menjelaskan bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Selanjutnya Pasal 97 ayat 1 sampai 3 UUPT menjelaskan pada pokoknya adalah pengurusan perseroan terbatas yang dilakukan oleh Direksi harus dijalankan dengan itikad baik dan bertanggungjawab. Lebih lanjut, Direksi bertanggungjawab secara pribadi apabila ditemukan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Namun, Pasal 97 ayat 5 UUPT menjelaskan bahwa Direksi tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban apabila Direksi dapat membuktikan (a) kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; (b) telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; (c) tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan (d) telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Penutup

Pertanggungjawaban Direksi perlu dilihat dari bagaimana Direksi tersebut memitigasi semua risiko atas aksi korporasi yang dilakukan perusahaannya, termasuk opini hukum yang dikeluarkan oleh in house counsel perusahaannya yang menjadi salah satu dasar dari aksi korporasi tersebut. Maka dari itu, terdapat peran yang bisa diambil, baik dari in house counsel dan Direksi untuk memitigasi opini hukum yang akan digunakan sebagai landasan aksi korporasi perusahaan tersebut.

Dari sisi in house counsel memahami regulasi hukum terbaru dan mengemas ke dalam opini hukum merupakan hal yang paling penting untuk bisa menjelaskan regulasi terkait aksi korporasi yang akan dilakukan oleh perusahaannya. Selanjutnya, dokumentasi terkait aksi korporasi yang akan dilakukan harus disusun rapih dan tertata agar in house counsel memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan opini hukum yang telah dibuatnya telah sesuai dengan standar hukum dan standar profesi yang ada di perusahaan tempat ia bekerja.

Direksi juga dapat melakukan filter atas opini hukum yang dibuat oleh in house counsel nya dengan membuat standar operasional pembuatan opini hukum tersebut, layering atas pemeriksaan opini hukum yang dibuat tersebut dapat dilakukan dengan supervisi dari Kepala Divisi Hukum perusahaan sampai ke Direksi Hukum, tergantung dari seberapa material opini hukum tersebut. Kemudian, Direksi dapat memaksimalkan opini hukum yang telah dibuat oleh in house counsel dengan opini hukum dari pihak eksternal terutama dari pengacara yang spesifik memiliki kehandalan dalam tema opini hukum tersebut sehingga Direksi memiliki khasanah hukum yang lengkap atas aksi korporasi yang hendak dilaksanakan.

Artikel ini ditulis oleh: Muhammad Farhan, S.H.
Penulis adalah, Praktisi Hukum yang berdomisili di Jakarta
Korespondensi dapat dilakukan melalui email: voxlawyers@gmail.com