Risiko Kreditur Jika Perjanjian Utang Piutang Tidak Dilindungi Dengan Jaminan

Seyogyanya kreditur menelaah secara dalam terhadap perjanjian utang piutang agar dikemudian hari terhindar dari risiko-risiko hukum atas Debitor wanprestasi

Lintar Bagas Putra Efrianto, S.H.

8/29/20242 min baca

Baru-baru ini saya diskusi dan dimintai pendapat oleh rekan-rekan bisnis, mereka menanyakan seputar Perjanjian Utang-Piutang yang telah dilakukannya. Dari sekian banyak pertanyaan, saya hanya menggaris bawahi mereka selalu menjadi Kreditur yang tidak memiliki Jaminan (Kreditur Konkuren). Oleh karena itu, pada artikel ini saya menjelaskan secara dalam mengenai Risiko Kreditur Dalam Perjanjian Utang-Piutang Tidak Dilindungi Dengan Jaminan.

Aturan Perjanjian Utang-Piutang Debitur dan Kreditur

Kemajuan ekonomi yang selalu meningkat membuat Perjanjian Utang-Piutang semakin marak dilakukan bagi para pelaku usaha, hal tersebut dilakukan agar terdapat perlindungan secara hukum bagi para pihak.

Terhadap aturan mengenai Perjanjian Utang-Piutang diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata, disamping itu harus berlandaskan juga pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai Syarat Sahnya Perjanjian agar Perjanjian dimaksud memenuhi syarat-syarat Perjanjian.

Perjanjian Utang-Piutang antara Para Pihak adalah Undang-undang bagi mereka yang mengikatkan dirinya, karena hak dan kewajiban Para Pihak telah tercantum dalam Klausula Perjanjian sehingga dirasa aman untuk melakukan Perjanjian Utang-Piutang.

Aturan Jaminan Utang-Piutang Debitur dan Kreditur

Dalam Perjanjian Utang-Piutang memang tidak mewajibkan adanya Jaminan yang bisa diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, melainkan dengan adanya kesepakatan Para Pihak saja sudah cukup untuk mereka mengikatkan dirinya.

Namun disamping itu menurut Pasal 1131 KUHPerdata ada 2 (dua) macam Jaminan dalam Perjanjian Utang-Piutang yang dijadikan Jaminan bagi Debitur kepada Kreditur yaitu Benda Bergerak dan Tidak Bergerak.

Benda Bergerak seperti Gadai diatur dalam Pasal 1150 KUHPerdata yaitu meliputi seluruh benda yang dapat di gerakan seperti Motor, Mobil, Mesin, Alat-alat Kantor dan benda berharga lainnya sedangkan Benda Tidak Bergerak (Hipotek) diatur dalam Pasal 1162 KUHPerdata yaitu meliputi seluruh benda yang tidak dapat di gerakan seperti tanah, rumah dan benda-benda berharga lainnya.

Terjadinya Kesulitan Keuangan Debitur

Kesulitan Keuangan Debitur banyak motifnya, ada yang disebabkan karena pengelolaan keuangan internal yang buruk hingga mengakibatkan kerugian-kerugian yang timbul dan/atau disebabkan karena kegiatan bisnis sudah mulai menurun dan di tidak bisa bersaing dengan kompotitor sehingga menyebabkan Kesulitan Keuangan bagi si Debitur.

Selain itu Debitur mengalami Kesulitan Keuangan sebagimana disampaikan di atas, biasanya Debitur akan mengenyampingkan Perjanjian yang sebelumnya telah disepakati oleh Para Pihak demi menjalankan kegiatan bisnisnya.

Kasus-kasus serupa Debitur mengalami Kesulitan Keuangan sudah sering terjadi, sehingga resiko bagi Kreditur pun akan sangat tinggi jika permasalahan terebut terjadi kepadanya.

Risiko Kreditur Tanpa Jaminan Dalam Kesulitan Keuangan Debitur

Risiko Kreditur perjanjian utang piutangnya tidak dilindungi jaminan sangat beragam konsekuensinya, namun yang paling sering dilakukan oleh sebagian besar Kreditur-Kreditur yang memegang Jaminan atas Utangnya tersebut ketika akan mengajukan tagihan terhadap Debitor PKPU.

Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah tergambar jelas bahwa sebagian besar peristiwa-peristiwa Kesulitan Keuangan Debitur sering kali diselesaikan melalui proses Permohonan PKPU, yang mana Proses PKPU ini dinilai menguntungkan bagi Kreditur sehingga mendapatkan suatu kepastian hukum atas utang para Krediturnya.

Dalam hal Permohonan PKPU tersebut diatas, sebenarnya tidak di untungkan bagi Kreditur yang tidak memiliki Jaminan atas Perjanjian Utang-Piutang dengan Debitur, karena Kreditur yang tidak memiliki Jaminan akan masuk kedalam klasifikasi sebagai Kreditur Konkuren (Kreditur tanpa Jaminan). Secara singkat hak yang ada pada Kreditur Konkuren adalah tidak menguntungkan bagi Kreditur karena tidak menjadi prioritas dalam proses pembayaran utangnya.

Penutup

Penting bagi Kreditur untuk menelaah lebih dalam sebelum melakukan Perjanjian Utang-Piutang agar terhindar dari peristiwa-peristiwa Kesulitan Keuangan Debitur, yang akhirnya menyebabkan permasalahan hukum dikemudian hari.

Disamping itu agar Perjanjian Utang-Piutang dikatakan aman, disarankan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu agar tidak terjadi suatu kerugian bagi Kreditur jika melakukan Perjanjian Utang-Piutang.

Artikel ini ditulis oleh: Lintar Bagas Putra Efrianto, S.H.
Penulis adalah, Praktisi Hukum yang berdomisili di Jakarta
Korespondensi dapat dilakukan melalui email: voxlawyers@gmail.com