Novasi Kreditur Baru Dalam Kontrak Yang Telah Berjalan

Dalam menerapkan cara tersebut diatas agar tidak mendapatkan kekeliruan saat menjalankan prakteknya, disarankan kepada Perusahaan (Kreditur) terlebih dahulu meminta saran pada praktisi hukum yang berkompeten dalam bidangnya agar mendapat kepastian hukum

11/29/20243 min baca

Dalam suatu waktu saya berkesempatan berdiskusi dengan salah satu rekan perkuliahan yang sekarang bekerja di salah satu perusahaan yang menjadi seorang Legal Perusahaan. Kami membahas mengenai Novasi, beliau menanyakan tentang perusahaan tempat ia bekerja akan mendapatkan peralihan kontrak dari perusahaan sebelumnya dengan debitur yang telah melakukan Perjanjian Kontrak Sewa Pemasangan Perangkat selama 5 (lima) tahun di perusahaannya. Lantas bagaimana cara menerapkan Novasi tersebut ucapnya, dalam kesempatan ini saya akan menjelaskan mengenai Cara Menerapkan Novasi Bagi Kreditur Baru Dalam Kontrak Yang Telah Berjalan tersebut.

Perjanjian Kontrak Antara Debitur dan Kreditur Lama

Bahwa sebelum menjelaskan secara jauh, saya akan menjelaskan Perjanjian Kontrak yang sebelumnya telah dilakukan oleh PT X dengan PT Y. Dalam Kontrak tersebut kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian kontrak pemasangan perangkat (sewa) yang dilakukan PT Y selama 5 (lima) tahun kepada PT X yang akan dibayarkan setiap bulannya dari PT Y kepada PT X.

Hasil dari Perjanjian Kontrak tersebut singkat cerita telah berjalan kurang lebih 3 (tiga) tahun dan tidak terkendala masalah apapun yang artinya hak dan kewajiban para pihak telah sesuai diterapkan peruntukannya.

Setelah kurang lebih 3 (tiga) tahun Perjanjian Kontrak tersebut berjalan, terjadi perubahan pengolahan perusahaan yang sebelumnya di kelola oleh PT X sekarang menjadi dikelola oleh PT Z. Yang mana pada intinya PT Z ingin merubah pihak pada Perjanjian Kontrak yang semula antara PT X dengan PT Y menjadi Perjanjian Kontrak antara PT Z dengan PT Y. Dengan demikian bagaimana cara menerapkan peralihan tersebut?

Novasi (Pembaruan Utang)

Adanya peristiwa yang dijelaskan di atas, maka PT Z akan melakukan Pengalihan Kontrak tersebut dengan menerapkan Novasi (Pembaruan Utang) dengan terlebih dahulu dijelaskan apa yang disebut dengan Novasi ini.

Novasi adalah Pembaruan Utang yang sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1413 sampai dengan Pasal 1424 KUHPerdata, di dalam ketentuan Pasal 1413 KUHPerdata tersebut menyebutkan ada 3 (tiga) macam cara untuk melakukan Pembaruan Utang dikarenakan Novasi terjadi diantaranya sebagai berikut:

1) Novasi Objektif

Adanya pergantian perikatan lama dengan yang baru untuk orang yang memberikan utang (Kreditur);

2) Novasi Subjektif Pasif

Adanya penujukan si Debitur baru untuk menggantikan si Debitur Lama;

3) Novasi Subjektif Aktif

Adanya peristiwa si Kreditur Baru ditunjuk untuk menggantikan si Kreditur Lama.

Bahwa hal tersebut diatas secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 1413 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1413

Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang;

1. Bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;

2. Bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dari praktiknya;

3. Bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dari perikatannya.

Dengan demikian agar PT Z dapat menerapkan keingannya maka harus menerapkan cara Novasi Objektif, Novasi Subjektif Pasif, atau Novasi Subjektif Aktif? Untuk melakukan kelanjutan Perjanjian Kontrak yang telah berjalan antara PT X dengan PT Y tersebut?

Menerapkan Novasi Subjektif Aktif

Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya PT Z akan menerapkan Novasi Subjektif Aktif karena adanya peristiwa si Kreditur Baru ditunjuk oleh si Kreditur Lama untuk menggantikannya dalam Perjanjian Kontrak yang telah berjalan ini, yang artinya si Kreditur Baru adalah (PT Z) dan si Kreditur Lama adalah (PT X).

Disamping itu ketentuan dalam Pasal 1413 poin ke-3 KUHPerdata yaitu Bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dari perikatannya. Dengan mengacu pada poin tersebutlah yang seharusnya diterapkan oleh PT Z agar sesuai dengan aturan dan ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang peruntukan PT Z saat ini.

Selanjutnya PT Z tidak perlu melakukan Perjanjian ulang dengan PT Y melainkan tetap menggunakan Perjanjian Kontrak yang telah ada, tetapi PT Z harus melakukan Perjanjian dengan PT X yang menyebutkan bahwasannya PT Z adalah sebagai Kreditur baru yang akan melanjutkan Kreditur lama dan memberitahukan juga kepada Debitur (PT Y) serta meminta persetujuannya agar Debitur (PT Y) dapat membayarkan kewajibannya sesuai dengan yang tercantum dalam klausula Perjanjian Kontrak yaitu (membayar sewa perbulan selama sisa waktu tersisa dalam Perjanjian Kontrak).

Terhadap hal tersebut diatas jika diterapkan sebagaimana mestinya maka akan memberikan kepastian hukum bagi PT Z. Lebih jauh dari itu jika dikemudian hari terdapat Debitur (PT Y) melakukan ingkar janji dengan tidak membayar sewa bulanan kepada Kreditur (PT Z), maka dengan itu PT Z dapat mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri untuk meminta ganti rugi akibat tindakan yang dilakukan oleh PT Y.

Penutup

Dalam menerapkan cara tersebut diatas agar tidak mendaptkan kekeliruan saat menjalankan prakteknya, disarankan kepada Perusahaan (Kreditur) terlebih dahulu meminta saran pada praktisi hukum yang berkompeten dalam bidangnya agar mendapat kepastian hukum yang jelas dalam mengambil keputusan dan tidak akan menjadi suatu permasalahan serius dikemudian hari.

Artikel ini ditulis oleh: Lintar Bagas Putra Efrianto, S.H.
Penulis adalah, Praktisi Hukum yang berdomisili di Jakarta
Korespondensi dapat dilakukan melalui email: voxlawyers@gmail.com