LAPS-SJK, Pemain baru Alternatif Menyelesaikan Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Tidak ada lembaga pengadilan yang sempurna, tinggal bagaimana para pihak yang bersengketa memilih lembaga yang pas bagi mereka untuk menyelesaikan sengketa mereka, tidak terkecuali sengketa sektor jasa keuangan
Muhammad Farhan, S.H.
10/14/20244 min baca
Ada suatu teori hukum yang sangat terkenal dari Gustav Radbruch yang sangat mahsyur di kalangan praktisi hukum, beliau mengartikan kepastian hukum sebagai suatu kesesuaian baik terhadap ketentuan dan putusan hakim, kepastian hukum juga merupakan pelaksanaan tata hukum yang jelas, konsisten, teratur dan terbebas dari keadaan yang bersifat subyektif, oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa kepastian hukum merupakan suatu upaya untuk mewujudkan keadilan. Kepastian hukum terhadap konsumen, terutama konsumen dalam sektor jasa keuangan, merupakan hal yang krusial agar konsumen sebagai pengguna jasa keuangan, baik pengguna bank, asuransi, dan pengguna jasa keuangan yang lain memiliki rasa aman dan nyaman untuk melakukan kegiatan keuangannya. Salah satu unsur yang dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen sektor jasa keuangan adalah mekanisme penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang handal dan mumpuni untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan konsumen yang timbul di sektor jasa keuangan.
Lembaga Penyelesaian Sengketa di Indonesia
Indonesia telah memiliki beberapa lembaga penyelesaian sengketa (termasuk untuk sektor jasa keuangan sebetulnya) yang akan penulis coba pisahkan yakni lembaga pengadilan biasa dan lembaga pengadilan alternatif. Adapun contoh lembaga pengadilan biasa adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Sedangkan contoh lembaga pengadilan alternatif adalah lembaga arbitrase Indonesia yakni Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan lembaga pengadilan alternatif internasional yang juga diakui oleh Indonesia dengan putusan dari lembaga pengadilan alternatif internasional tersebut yang dikuatkan dengan penetapan putusan tersebut di Indonesia. Namun, ada pemain baru dalam lembaga pengadilan alternatif yang menyatakan dirinya sebagai lembaga pengadilan alternatif yang khusus menyelesaikan sengketa sektor jasa keuangan, yakni Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK). Bayangkan LAPS-SJK adalah sebuah kuda yang berada di bawah naungan sang raja dalam permainan catur yakni konsumen sektor jasa keuangan. Kuda adalah jenis catur unik di mana kuda catur memiliki cara gerak yang khusus yakni bergerak dalam bentuk L; dua langkah diagonal dan satu langkah vertikal atau sebaliknya. Tentunya pergerakan kuda catur adalah untuk menyerang lawan dan melindungi sang raja. Itulah filosofi dari dibentuknya LAPS-SJK, lembaga ini dibuat spesial dan spesifik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam sektor jasa keuangan yang harapannya adalah untuk melindungi sang raja yakni konsumen.
Aspek Hukum LAPS-SJK
LAPS-SJK bergerak dengan landasan hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang LAPS-SJK (selanjutnya disebut POJK 1/2014) yang telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebut POJK 61/2020). LAPS-SJK merupakan lembaga yang menyatukan 6 badan penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan spesifik yakni Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI) dan Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP). Untuk bisa menyelesaikan sengketa di LAPS-SJK, terdapat syarat-syarat yang harus terpenuhi di mana berdasarkan Pasal 32 ayat 1 POJK 61/2020 yakni: (1) Adanya pengaduan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yang kemudian di proses melalui Intern Dispute Settlement namun tidak menemui kata sepakat atau belum mendapatkan tanggapan dari PUJK; (2) Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang diproses atau pernah diputus oleh Lembaga peradilan, arbitrase atau Lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan (3) Sengketa yang diajukan bersifat keperdataan.
Selain itu, terdapat beberapa model penyelesaian sengketa di LAPS-SJK yakni mediasi, arbitrase, dan pendapat mengikat yang memiliki turunan peraturan seperti Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 01 tentang Peraturan dan Acara Mediasi, Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 02 tentang Peraturan dan Acara Arbitrase, dan Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 03 tentang Pendapat Mengikat. Untuk biaya penyelesaian sengketa dengan mediasi, arbitrase, dan pendapat mengikat tersebut diatur pula dalam Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 06 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa.
Kelebihan dan Kekurangan LAPS-SJK
LAPS-SJK sebagai pemain baru di lembaga pengadilan alternatif memiliki keunikan, yakni baik dalam mediasi dalam bentuk Kesepakatan Perdamaian, arbitrase dalam bentuk Putusan, dan Pendapat Mengikat, memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa, terutama dalam mediasi dimana mediasi dalam pelaksanaan diluar LAPS-SJK seperti mediasi untuk perkara hubungan industrial akan mengeluarkan produk hukum yakni berdasarkan Pasal 13 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), Anjuran tidak memiliki kekuatan hukum apabila salah satu pihak tidak sepakat terhadap hasil Anjuran tersebut. Tentu merupakan hal yang baik bagi konsumen dan PUJK bahwa ada kepastian hukum yang dapat diberikan LAPS-SJK kepada para pihak yang bersengketa.
Namun, terdapat kekurangan juga yang dimiliki oleh LAPS-SJK sebagai pemain baru ini. Untuk nilai sengketa kecil dan retail misalnya, yang dimaksud dengan nilai sengketa kecil dan retail menurut LAPS-SJK adalah sengketa yang memiliki nilai sengketa: (a), sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk sengketa sektor pembiayaan, pergadaian dan financial technology; (b) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk sengketa sektor perbankan, pasar modal, persuransian untuk klaim asuransi jiwa, modal ventura, dan penjaminan kredit; (c) sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) untuk sengketa sektor perasuransian untuk klaim asuransi umum. Sebagai tambahan, LAPS-SJK tidak meminta biaya pelaksanaan penyelesaian sengketa untuk nilai sengketa kecil dan retail. Bandingkan dengan nilai sengketa maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut dapat diselesaikan dengan gugatan sederhana ke pengadilan negeri tanpa spesifik sengketa khusus berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 (Perma 4/2019) tersebut. Hal ini dapat membuat konsumen maupun PUJK berpikir ulang untuk menyelesaikan sengketa dengan nilai sengketa kecil dan retail di LAPS-SJK.
PENUTUP
Pada akhirnya, tidak ada suatu lembaga pengadilan yang sempurna. Tinggal bagaimana para pihak yang bersengketa memilih lembaga yang pas bagi mereka untuk menyelesaikan sengketa mereka, tidak terkecuali sengketa sektor jasa keuangan. Selamat memilih!
Artikel ini ditulis oleh: Muhammad Farhan, S.H.
Penulis adalah, Praktisi Hukum yang berdomisili di Jakarta
Korespondensi dapat dilakukan melalui email: voxlawyers@gmail.com
Hubungi Kami
Phone: +6282123387227
Fax: +6282123387227
Email: voxlawyers@gmail.com