Inflasi Tahun 2025: Bagaimana Perspektif Hukum Inflasi di Indonesia?

Inflasi adalah kondisi dimana harga barang dan jasa meningkat secara umum dan terus menerus dalam jangka tertentu. Inflasi dapat berakibat pada penurunan daya beli masyarakat.

Rindi Elvani, S.H.

12/26/20243 min baca

Pada suatu kesempatan berbincang dengan salah satu host pada Radio Republik Indonesia (RRI) Semarang, beliau meminta tanggapan saya terkait dengan Inflasi siapa yang salah? dan bagaimana perspektif hukumnya.

Pertanyaan ini sebenarnya bisa dianalisis dalam berbagai aspek dan berbagai sisi baik dari segi Pemerintah dan Lembaga selaku regulator, dan masyarakat sendiri yang dapat berperan aktif atas inflasi yaitu produsen.

Pertanyaan ini menarik, dan penting untuk dipahami bagi seluruh kaum intelektual mengenai inflasi yang terjadi di tahun yang akan datang, khususnya isu yang sedang hangat yaitu naiknya ppn sebesar 12%.

Inflasi dalam Perspektif Hukum

Inflasi adalah kondisi dimana harga barang dan jasa meningkat secara umum dan terus menerus dalam jangka tertentu. Inflasi dapat berakibat pada penurunan daya beli masyarakat. Apabila dilihat dari perspektif hukum, inflasi bukan saja merupakan fenomena ekonomi, tapi merupakan isu yang memiliki implikasi hukum signifikan, baik dari kebijakan negara, hak, dan kewajiban antara pihak-pihak masyarakat, ataupun perlindungan bagi pihak-pihak atau masyarakat yang rentan terdampak inflasi.

Inflasi sangat berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Regulasi ini berfungsi agar konsumen tidak dieksploitasi oleh produsen dan pedagang yang mengambil keuntungan tinggi dan tidak adil akan situasi inflasi. Adanya inflasi yang tinggi, siapapun dapat meningkatkan harga yang tidak rasional dan merugikan konsumen. Dalam ketentuan tersebut telah dijelaskan pada Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen mengenai Hak Konsumen bahwa Konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai barang dan jasa termasuk harga yang wajar. Selain itu, Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen juga menjelaskan mengenai Hak Konsumen yaitu Konsumen berhak mendapatkan barang dan jasa yang aman dan tidak merugikan kesehatan dan keselamatan. Adanya inflasi, para pedagang dapat memanfaatkan situasi dengan meninggikan harga tetapi harus tetap memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan.

Terkait dengan kebijakan ekonomi bagi negara mengenai inflasi telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (UU Bank Indonesia). Bank Indonesia memiliki tugas untuk mengatur kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, termasuk pengendalian inflasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 UU Bank Indonesia. Selain itu, dalam Pasal 9 UU Bank Indonesia juga menjelaskan bahwa tujuan kebijakan Bank Indonesia dalam mengatur kebijakan moneter harus jelas seperti dalam upaya mencapai stabilitas harga dengan mengelola kebijakan suku bunga, operasi pasar terbuka, dan intervensi pasar uang.

Indonesia juga mengatur mengenai kebijakan fiskal yang berkaitan dengan inflasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terkait penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah fiskal seperti pemberian subsidi, perubahan pajak, dan peningkatan belanja negara dalam mengatasi dampak inflasi yang tinggi.

Dampak Inflasi

Inflasi dapat memiliki dampak yang sangat besar khususnya dalam kewajiban pembayaran. pengaturan mengenai dampak inflasi tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tepatnya pada Pasal 1233 KUHPerdata yaitu mengenai kewajiban pembayaran uang berdasaran kontrak yang dapat mengalami perubahan karena ketidakmampuan membayar akibat inflasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tepatnya pada Pasal 33 juga mengatur ha katas tanah yang dimiliki oleh individu atau badan hukum dapat meningkat Ketika terjadi inflasi karena mempengaruhi nilai jual dan sewa.

Penutup

Sejatinya, di Indonesia pengaturan mengenai inflasi sudah sangat jelas, baik ditunjukan kepada Pemerintah atau Lembaga selaku regulator dan bagi masyarakat secara umum dan luas baik bagi produsen dan konsumen, serta bagi para pihak baik perseorangan atau badan hukum dalam mengikatkan diri pada kontrak. Oleh karena itu, terjadinya Inflasi di Indonesia seharusnya dapat disikapi dengan baik dan tepat oleh Pemerintah dan Masyarakat. Pemerintah dalam menerapkan peningkatan ppn 12% yang berakibat pada inflasi juga harus memikirkan cara-cara bagi kaum masyarakat rentan seperti pemberian insentif, begitu juga untuk masyarakat khususnya Produsen harus dapat mengelola harga dengan baik dengan tidak memanfaatkan kondisi inflasi, selain itu selaku Konsumen juga harus cerdas dalam mengelola keuangan dengan tidak impulsif dalam berkehidupan.

Artikel ini ditulis oleh: Rindi Elvani, S.H.
Penulis adalah Mahasiswi di Universitas Diponegoro yang sedang mengambil program Magister Kenotariatan.
Korespondensi dapat dilakukan melalui email: voxlawyers@gmail.com