Aspek Hukum Kreditur Baru Akibat Novasi Mengajukan Permohonan PKPU
Adanya akta otentik antara kreditur baru dengan kreditur lama serta adanya persetujuan langsung dari Debitur itu sendiri, dan juga adanya irah-irah dalam akta tersebut maka semakin menguatkan pula positioning Kreditur baru untuk mengajukan permohonan PKPU
Lintar Bagas Efrianto, S.H.
1/23/20253 min baca


Setelah memahami aturan dan regulasi mengenai Novasi (pembaruan utang) yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 1413 sampai dengan Pasal 1424 KUHPerdata, saya lanjut berdiskusi dengan rekan satu profesi mengenai Novasi (pembaruan utang) yang dikaitkan dengan permohonan PKPU oleh si Kreditur Baru, pada inti diskusi tersebut kami banyak menyimpulkan berbagai spekulasi-spekulasi yang diharapkan dapat memecahkan persoalan yang sedang kami diskusikan ini. Oleh karena itu saya akan menyampaikan secara konkret dan menyeluruh mengenai Aspek Hukum Kreditur Baru Akibat Novasi Melakukan Permohonan PKPU.
Kreditur Baru Akibat Novasi
Kreditur Baru akibat adanya Novasi ini adalah Kreditur yang ditunjuk oleh Kreditur Lama untuk melanjutkan Perjanjian dengan Debitur, atau dalam aturan tentang cara menerapkan Novasi (Pembaruan Utang) dikenal dengan sebutan Novasi Subjektif Aktif yang dapat dilihat secara seksama dalam ketentuan Pasal 1413 KUHPerdata sebagai berikut:
1) Novasi Objektif
Adanya pergantian perikatan lama dengan yang baru untuk orang yang memberikan utang (Kreditur);
2) Novasi Subjektif Pasif
Adanya penujukan si Debitur baru untuk menggantikan si Debitur Lama;
3) Novasi Subjektif Aktif
Adanya peristiwa si Kreditur Baru ditunjuk untuk menggantikan si Kreditur Lama.
Bahwa dengan hadirnya Kreditur Baru dalam Perjanjian yang telah berjalan antara Kreditur Lama dengan Debitur dapat dibuktikan dengan adanya akta otentik atau di bawah tangan yang menyampaikan dan/atau menyebutkan hak dan kewajiban Kreditur Baru yang diberikan oleh Kreditur Lama dengan persetujuan langsung dari Debitur untuk melanjutkan Perjanjian yang telah berjalan tersebut.
Lebih jauh dari itu dalam akta otentik atau dibawah tangan tersebut diatas, adapun terdapat irah-irah yang di perjanjikan oleh Kreditur Baru dengan Kreditur Lama jika dalam pelaksanaanya Debitur melakukan ingkar janji (Wanprestasi) atas kewajibannya kepada Kreditur Baru, maka dalam irah-irah tersebut dibunyikan bahwasanya Kreditur Baru berhak dan patut untuk menagihkan hak nya tersebut kepada Debitur dalam permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) bersama Kreditur Lain yang memiliki hak yang sama kepada Debitur untuk menagih utangnya.
Debitur Ingkar Janji (Wanprestasi)
Saat keadaan Debitur tidak baik-baik saja atau dalam arti kesulitan keuangan, tentunya hal itu akan berdampak kepada kewajiban-kewajiban Debitur kepada para Krediturnya.
Dengan demikian, sering terjadi peristiwa Debitur Ingkar Janji (Wanprestasi) sehingga menyebabkan Debitur gagal bayar kepada para Krediturnya, akibat hal itu lah muncul berbagai macam upaya yang akan dilakukan oleh Kreditur dalam meminta haknya kepada Debitur.
Dan pada saat terjadinya permasalahan sebagaimana disebutkan di atas, positioning para Kreditur yang haknya tidak juga di berikan oleh Debitur akan mulai berbondong-bondong satu sama lain mencari Kreditur Lain agar dapat memohonkan PKPU kepada Debitur untuk memenuhi syarat dalam permohonan PKPU yang diatur dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
Permohonan PKPU Bagi Kreditur Baru
Perlu di garis bawahi dengan adanya akta otentik atau dibawah tangan yang dimiliki oleh si Kreditur Baru dalam melanjutnya Perjanjian yang telah berjalan antara Debitur dengan Kreditur Lama, maka hal tersebut membuat suatu kepastian hukum bagi Kreditur Baru untuk bertindak sesuai hak dan kewajibannya kepada si Debitur.
Kreditur Baru yang membuktikan adanya akta otentik atau dibawah tangan tersebut serta menyertakan adanya ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh si Debitur kepada Kreditur Baru yang tidak membayar utang dan telah jatuh tempo serta dapat ditagih, artinya syarat si Kreditur Baru telah terpenuhi dan bisa mencari Kreditur Lain untuk memohonkan penyelesaian utang melalui proses PKPU.
Oleh karena itu, sudah seharusnya Kreditur Baru tetap bisa mengajukan permohonan PKPU bersama Kreditur Lain kepada Debitur. Walaupun dalam hal ini Kreditur Baru hanya melanjutkan Perjanjian yang sebelumnya telah ada antara Debitur dengan Kreditur Lama, namun hal tersebut tidak bisa menghilangkan esensial Kreditur Baru dalam bertindak bilamana Debitur melakukan perbuatan yang disinyalir dapat merugikan si Kreditur Baru.
Adapun dalam ketentuan Pasal 1413 sampai dengan 1424 KUHPerdata yang mengatur tentang Novasi (pembaruan utang), tidak mengatur secara spesifik mengenai pihak mana yang berwenang untuk memohonkan PKPU kepada Debitur jika terdapat melakukan ingkar janji (wanprestasi). Dengan demikian secara hukum maka Kreditur Baru lah yang berhak melakukan permohonan PKPU kepada Debitur karena telah adanya perjanjian berupa akta otentik atau dibawah tangan yang di sepakati oleh Kreditur Lama dan juga persetujuan Debitur itu sendiri untuk si Kreditur Baru memiliki hak dan kewajiban sebagaimana yang di cantumkan dalam irah-irah yang telah disepakati para pihak.
Penutup
Mengenai spekulasi-spekulasi yang terdapat diatas, maka sudah seharusnya Kreditur Baru dapat melakukan permohonan PKPU dengan Kreditur Lain kepada Debitur. Yang mana hal tersebut mengedepankan akta otentik atau dibawah tangan yang dilakukan oleh Kreditur baru dengan Kreditur lama serta adanya persetujuan langsung dari Debitur itu sendiri, dan juga adanya irah-irah dalam akta tersebut maka semakin menguatkan pula positioning Kreditur baru untuk mengajukan permohonan PKPU sebagaimana yang dijelaskan di atas, namun terlebih dahulu disarankan kepada Perusahaan (Kreditur) untuk meminta saran kepada praktisi hukum yang berkompeten dalam bidangnya agar mendapat kepastian hukum yang jelas dalam mengambil keputusan dan tidak salah menerapkanya.
Artikel ini ditulis oleh: Lintar Bagas Putra Efrianto, S.H.
Penulis adalah, Praktisi Hukum yang berdomisili di Jakarta
Korespondensi dapat dilakukan melalui email: voxlawyers@gmail.com
Hubungi Kami
Phone: +6282123387227
Fax: +6282123387227
Email: voxlawyers@gmail.com